Rabu, 24 Agustus 2016

Memahami Aturan Hukum Tentang "Pengalihan Saham" Pasal 56 & Pasal 57 UU 40/2007 (Pemindahan Hak Atas Saham) & Pasal 125 Uu 40/2007 (Pengambilaalihan)

Oleh : MJ WIDIJATMOKO


I. PENDAHULUAN.

UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur 2 hal ketentuan aturan tentang cara "PENGALIHAN SAHAM" dalam PT, yaitu :
1. Pemindahan hak atas saham yang diatur dalam pasal 56; dan
2. Pengambilalihan Perseroan Terbatas yang diatur dalam pasal 125.

     Pasal 56 ayat 1 & ayat 2 menetapkan bahwa 
"Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak; Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan". 

Selanjutnya pasal 57 ayat 1 menetapkan bahwa, dalam AD PT dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
a. keharusan "menawarkan terlebih dahulu" kepada "pemegang saham dengan klasifikasi tertentu" atau "pemegang saham lainnya";
b. keharusan mendapatkan "persetujuan terlebih dahulu" dari "Organ Perseroan"; dan/atau 
c. keharusan mendapatkan "persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang" sesuai peraturan perUUan.

Sedangkan pasal 125 ayat 1, 2, 3, & ayat 4 menetapkan bahwa, "Pengambilaalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham; Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan; Pengambilalihan adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tsb; Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yg memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 89.

Dari ketentuan pasal 125 tentang pengambilalihan terlihat jelas pembentuk UU menghendaki mengatur "ketentuan khusus" dalam hal terjadi pengambilalihan "perseroan terbatas" yang dilakukan dengan pemindahan hak atas saham "mayoritas" sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap suatu perseroan terbatas yang akan menyebabkan terjadinya "peralihan pengendalian perseroan terbatas" oleh pemegang saham baru yang mengambilalih "kepemilikan saham" dalam suatu perseroan terbatas.

menjadi pertanyaan : APA BEDANYA PENGALIHAN SAHAM MELALUI "PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM" PASAL 56 & PASAL 57 DENGAN "PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS" PASAL 125 DALAM UU 40/2007 ?

II. PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS & PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS.

A. PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS.

Setiap "pemindahan hak atas saham" dalam perseroan terbatas "harus dilakukan" dengan "Akt Pemindahan Hak" & Akta Pemindahan Hak atas Saham atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. demikian ketentuan pasal 56 ayat 1 & ayat 2. 
Penjelasan pasal 56 ayat 1 menerangkan  yang dimaksud dengan "AKTA" adalah baik berupa akta yang dibuat didahapan notaris maupun akta dibawah tangan. Dengan diberitahukannya "pemindahan hak atas saham" yang dimuat dalam "akta pemindahan hak atas saham" tsb, kemudian Direksi Perseroan wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, & hari pemindahan hak tsb dalam "Daftar Pemegang Saham" & "Daftar Khusus" (ps 50 ayat 1 & ayat 2) & memberitahukan "perubahan susunan pemegang saham" kepada Menteri (Menkumham) untuk dicatat dalam "Daftar Perseroan" paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham tsb, dalam hal "pemberitahuan" tsb (ps 56 ayat 3) "belum dilakukan, maka Menteri "menolak" permohonan "persetujuan atau pemberitahuan" yang dilaksanakan berdasarkan susunan & nama pemegang saham yg belum diberitahukan tsb, sedangkan mengenai tatacara pemeindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal diatur dalam peraturan perUUan di bidang pasar modal.

Dari ketentuan pasal 56 tahapan yang harus dilakukan dalam hal terjadi "pemindahan hak atas saham" adalah sbb :

1. pemindahan hak atas saham harus dibuat & dibuktikan dengan akta, baik dengan akta Notaris, atau dengan akta dibawah tangan;
2. pemindahan hak atas saham & akta pemindahan hak atas saham "wajib" diberitahukan kepada Perseroan oleh para pihak yg melakukan transaksi peralihan hak atas saham;
3. Direksi Perseroan yang menerima "pemberitahuan" tsb "wajib/harus" mencatat "pemindahan hak atas saham & akta pemindahan hak atas saham" tsb yang sah menurut AD PT & UU PT ke dalam "Daftar Pemegang Saham" & "Daftar Khusus" yang terdapat dalam PT;
4. Direksi Perseroan setelah mencatat "pemberitahuan pemindahan hak atas saham tsb, "wajib/harus" melakukan "pemberitahuan" kepada Menteri max 30 hari terhitung sejak "pencatatan pemindahan hak atas saham tsb dalam Daftar Pemegang Saham & Daftar Khusus dalam PT. Pencatatan pemindahan hak atas saham tsb dibuktikan dengan Direksi "menerbitkan & mengeluarkan" bukti pencatatan tsb yaitu dengan adanya "Salinan dari Daftar Pemegang Saham & Salinan dari Daftar Khusus";
5. Menteri "mencatat" pemindahan hak atas saham yg telah dicatat oleh Direksi Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham & Daftar Khusus dalam PT & "mencatat" perubahan susunan & nama pemegang saham" ke dalam "Daftar Perusahaan", apabila Direksi PT belum mencatat pemindahan hak atas saham tsb maka Menteri "berhak menolak" mencatat dalam Daftar Perusahaan.

Menjadi pertanyaan : 

1. Apakah Dalam Praktek Pemindahan Hak Atas Saham Yang Terjadi Saat Ini Sudah Dilakukan Sesuai Prosedur & Tatacara Yang Ditetapkan Dalam Pasal 56 ? Apa Akibat Hukum Nya Bila Prosedur & Tatacara Yg Ditetapkan Dalam Pasal 56 Ayat 3 Tidak Dilakukan Oleh Direksi Perseroan?

2. Bagaimana Dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sabh) ? Apakah "Pemberitahuan Pemindahan Hak Atas Saham Ke Dalam Sabh" Adalah Merupakan "Registrasi Pemindahan Hak Atas Saham Dalam Daftar Perusahaan Yang Dimaksud Dalam Pasal 56 Ayat 4 ?

Hal ini menjadi pertanyaan, karena dalam praktek nyata nya ketentuan pasal 56 ayat 3 "sangat jarang", bahkan hampir tidak pernah dilakukan dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham, & bahkan sebagian besar perseroan terbatas "tidak membuat/tidak memiliki Daftar Pemegang Saham & Daftar Khusus yang diwajibkan pasal 50 ayat 1 & ayat 2, sedangkan pendaftaran ke dalam SABH tidak pula memberi kolom yang wajib diisi oleh pemohon mendaftaran dalam SABH tentang "bukti tanggal Direksi Perseroan 'telah' melakukan pendaftaran pemindahan hak atas saham ke dalam Daftar Pemegang Saham & Daftar Khusus".

Terkait dengan "persyaratan" pemindahan hak atas saham, UU PT dengan pasal 57 menetapkan ada 3 cara yang dapat diatur dalam "Anggaran Dasar PT" ketentuan tentang "Persyaratan untuk dapat terjadi Pemindahan Hak Atas Saham" yaitu :
1. Keharusan "MENAWARKAN TERLEBIH DAHULU" kepada :
     a. pemegang saham dengan klasifikasi tertentu, atau 
     b. pemegang saham lainnya.

Apabila  AD PT menetapkan "persyaratan" pemindahan hak atas saham "wajib dilakukan" dengan melalui "persyaratan penawaran terlebih dahulu" sebagaimana diatur dlm pasal 57 ayat 1 huruf a & pasal 58, sudah barang tentu "tidak akan ada" persetujuan dari organ pt, baik itu persetujuan dari RUPS, Direksi/Rapat Direksi, Komisaris/Rapat Komisaris, akan tetapi "harus dilakukan" dengan cara:

a. pemegang saham yg akan melepaskan/mengalihkan/memindahkan hak atas saham wajib memberitahukan maksud/kehendaknya itu kepada Direksi Perseroan, atau kepada pemegang saham yg ada (shareholders existing) dalam pt ybs, dengan sebuah surat tertulis yang dikirimkan secara tercatat ;
b. - apabila diberitahukan maksud pemindahan hak atas saham tsb kepada Direksi Perseroan, maka Direksi kemudian menyampaikan hal tsb kepada pemegang saham yang ada (shareholders existing) tetang minat dan keinginan tsb untuk nantinya dijawab secara tertulis oleh ybs ;
    - dalam hal pemberitahuan tsb dilakukan langsung kepada pemegang saham yang ada, maka kemudian pemegang saham yg ada wajib menjawab minatnya atau tidak berminat untuk mengambil pemindahan hak atas saham tsb secara tertulis, dengan tembusan Direksi ;
c. - apabila pemegang saham yg ada berminat utk mengambil pemindahan hak atas saham tsan dengan pengambilalihan saham" yang telah dikeluarkan oelh perseroan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan, baik melalui Direksi Perseroan, maupun melalui langsung kepada pemegang saham, & pengambilalihan perseroan adalah pengambilalihan saham "yang mengakibatkan 'beralihnya pengendalian' terhadap suatur perseroan. Pengambilalihan perseroan berdasarkan pasal 125 ayat 4 "harus" dilakukan "berdasarkan keputusan RUPS", sedangkan pemindahan hak atas saham dalam pengambilalihan tetap dilakukan dengan "akta pemindahan hak atas saham", karena "pengambilalihan perseroan/akuisisi" berdasarkan pasal 125 ayat 3 dilakukan "pemindahan hak atas saham atau pengambilan saham".

Pengambilalihan Perseroan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

1. Pengambilalihan Perseroan melalui Direksi Perseroan.

Pengambilalhan perseroan melalui Direksi Perseroan, diatur dalam pasal 125 ayat 5 & ayat 6, yaitu dengan cara melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak yg akan mengambilalih menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengambilalihan (secara tertulis) kepada Direksi yang akan diambilalih;
b. Direksi PT "yang akan diambilalih" dengan persetujuan Komisaris & Direksi PT "yang akan mengambilalih" dengan persetujuan Komisaris, "masing-masing" menyusun "RANCANGAN PENGAMBILALIHAN" yg memuat sekurang2nya hal-hal yang diatur dalam pasal 125 ayat 6.

Rancangan Pengambilalihan sekurang2nya memuat :

a. nama & tempat kedudukan dari PT yang akan mengamilalih & yg akan diamblialih;
b. alasan & penjelasan Direksi PT yg akan diambilalih & yg akan mengambilalih;
c. laporan keuangan (ps 66 ayat 2.a) untjuk tahun buku terakhir dari PT yang akan diambilalih & yg akan mengambilalih;
d. tatacara penilaian & konversi saham dari PT yang akan diambilalih terhadap "penukarannya", apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e. jumlah saham yang akan diambilalih;
f. kesiapan pendanaan;
g. neraca konsolidasi performa PT yang akan mengambilalih setelah pengambilalihan sesuai prinsip akutansi yg berlaku umum di Indonesia;
h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan;
i. cara penyelesaian status, hak & kewajiban angg Direksi, Komisaris & karyawan dari PT yang akan diambilalih;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasapengambilalihansaham dari pemegang saham kepada Direksi PT.
k. Rancangan Perubahan AD PT hasil pengambilalihan ( bila ada ). 

2. Pengambilalihan Perseroan langsung dari pemegang saham.

Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung kepada pemegang saham maka ketentuan pasal 125 ayat 5 & ayat 6 "tidak berlaku". Penjelasan pasal 125 ayat 7 menerangkan, bahwa Pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat Rancangan Pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung dengan perundingan & kespakatan oleh pihak yang akan mengambilalih dengan pemegang saham dengan tetap  memperhatikan ketentuan AD PT yang diambilalih. dalam hal ini pengambilalihan saham perseroan dilakukan dengan menggunakan ketentuan pasal 56 yaitu dengan "akta pemindahan hak atas saham" dengan memperhatikan persyaratan "pemindahan hak atas saham" yang diatur & ditetapkan dalam AD PT.

Berdasarkan pasal 126 ayat 2 dan ayat 3, dalam hal terdapat pemegang saham yg tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai pengambilalihan tsb, maka pemegang saham yg tidak setuju tsb "hanya boleh" menggunakan haknya sebagaimanadiatur dalam pasal 62 & pelaksanaan pengambilalihan tidak berhenti dengan adanya pemegang saham yang tidak setuju tsb.

Menjadi pertanyaan : APA YANG DIMAKSUD DENGAN "PENGAMBILALIHAN SAHAM YANG MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PENGENDALIAN TERHADAP PERSEROAN DALAM PASAL 125 AYAT 3 ?

Pada umumnya, pengertian pengendalian perseroan ada beberapa macam yaitu :

1. PENGENDALIAN TERBATAS, yaitu dengan menguasai/memiliki > 1/2 + 1 jumlah saham yg telah dikeluarkan perseroan, maka pemegang saham tsb telah dapat mengendalikan PT dengan mempunyai kewenangan mutlak sebagai : 
    a) pengambil keputusan mayoritas dalam RUPS dengan acara penggantian Direksi & Komisaris; 
    b) pengambil keputusan mayoritas dalam RUPS Tahunan; & 
   c) pengambil keputusan mayoritas dalam RUPS dengan acara pemindahan hak atas saham yang bukan pengambilalihan perseroan.

2. PENGENDALIAN MENENGAH, yaitu dengan menguasai/memiliki > 2/3 jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, maka pemegang saham tsb telah mengendalikan PT dengan mempunyai kewenangan mutlak sebagai "pengambil keputusan mayoritas dalam RUPS dengan acara perubahan AD PT & acara-acara RUPS sebagaimana pada angka 1 tsb di atas ;

3. PENGENDALIAN MUTLAK, yaitu dengan menguasai/memiliki > 3/4 jumlah saham yg telah dikeluarkan oleh perseroan, maka pemegang saham tersebut telah mengendalikan PT  secara mutlak dengan dapat menjadi pengambil keputusan untuk hal apapun dalam perseroan ;

4. PENGENDALIAN KHUSUS, yaitu dengan menguasai "jumlah tertentu" sesuai aturan hukum atau peraturan perUUan yang berlaku "telah dianggap sebagai pengendali" dalam perseroan, hal ini berlaku untuk perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan "usaha tertentu" dan/atau utnuk PT Tbk, contohnya pemegang saham 20 % dalam PT tbk & perbankan telah diangap sebagai pengendali perseroan.

Dengan demikian demikian secara umum, dengan pemindahan hak atas saham 1/2 + 1 dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan telah dapat dikategorikan sebagai "pengambilalihan perseroan" pasal 125 untuk PT pada umum nya, akan tetapi untuk PT yang mempunyai & melakukan kegiatan usaha "khusus" sebagaimana diatur dengan peraturan perundangan khusus tentang bidang "usaha tertentu" dan status perseroan Tbk untuk pemegang saham yang memilik "jumlah saham tertentu" telah termasuk sebagai "pengendali perseroan", sehingga apabila dilakukan pemindahan hak atas saham dalam jumlah tsb di atas akan termasuk dalam "pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya  pengendalian terhadap perseroan.

III. PENUTUP.

Demikian uraian singkat hal mengenai pemindahan hak atas saham & pengambilalihan perseroan, semoga bermanfaat & berguna bagi Notaris & mahasiswa MKn & bagi para pelaku usaha perseroan terbatas.

Jakarta , 21 Juni 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar